Beranda ACEH TENGAH

Tagore: “Selangkah Lagi Provinsi Baru Lahir di Aceh”

BERBAGI

TAKENGEN (LeuserAntara): Sempat senyap dari pembahasan publik, gaung pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali menghangat di wilayah tengah Provinsi Aceh. Berbagai respon masyarakat berkembang dan dikhawatirkan jadi “bola liar” dan mementahkan upaya perjuangan pemekaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Hal tersebut diutarakan  tokoh perjuangan pemekaran provinsi baru di Aceh, Tagore Abubakar dalam acara temu ramah dengan awak media, Selasa (22/9) malam di kediamannya, KotaTakengen, Aceh Tengah.

“Saya mengapresiasi semangat upaya lahirnya pemekaran. Tapi, perlu diluruskan perjuangan pembentukan provinsi baru telah selesai. Usulan Aceh jadi dua provinsi sudah disetujui pusat. Tinggal bagaimana melanjutkan perjuangan dengan mengawal prosesnya untuk secepatnya diteken oleh presiden,” kata Tagore.

Menurut mantan angggota DPR-RI ini, usulan perjuangan pemekaran provinsi di Aceh telah disetujui Komisi II DPR RI untuk kepentingan strategis nasional. Persetujuan itu keluar setelah melalui proses panjang dan kemudian disyahkan 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan DPD.

“Dokumen rancangan peraturan tentang desain penataan daerah 2016-2025 itu sudah diserahkan ke presiden melalui Kemendagri. Tinggal bagaimana upaya masyarakat untuk mendesak mempercepat berkas tersebut ditandatangi Presiden Jokowi,” papar Tagore.

Selama ini tambah Tagore, upaya pemekaran Aceh tidak pernah berhenti dilakukan. Namun hal tersebut terkendala akibat adanya moratorium dari pemerintah pusat. Padahal, dalam UU tidak ada moratorium pemekaran wilayah.

“Bisa jadi moratorium waktu itu karena pertimbangan keuangan negara, sehingga usulan pemekaran yang didesak sejumlah provinsi ditunda. Pun begitu, sekali lagi saya tegaskan, upaya pemekaran Aceh untuk jadi dua provinsi tinggal selangkah lagi, karena sudah disetujui Jakarta,” ungkapnya.

Lain itu, Tagore menyampaikan, sejauh ini dalam rancangan dokumen pemekaran yang disyahkan Komisi II DPRRI, belum dicantumkan nama untuk provinsi baru di Aceh. Hal itu lantaran untuk pemberian nama lahirnya provinsi akan diputuskan langsung oleh masyarakat di daerah yang dimekarkan.

“Sekali lagi perlu digarisbawahi, pemekaran diwilayah tengah ini  sudah masuk dalam kepentingan  strategis nasional. Anggaran pembentukannya juga menggunakan APBN dan ini telah tercantum dalam UU-RI. Jadi tidak ada lagi alasan apapun dari provinsi induk untuk  menjegal lahirnya provinsi baru di Aceh,”  ucap Tagore.[] (Lap.Irwandi MN/El-Gayo)

 

 

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here