Banda Aceh (LeuserAntara): Pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana. Pelaku dapat dihukum 2 tahun penjara.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang. Jadi pengancaman yang terjadi terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah merupakan pidana dan bisa dihukum minimal 2 tahun penjara ,” tegas Tarmilin Usman, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Selasa 15 November 2022 di Banda Aceh.
Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, yang terjadi baru-baru ini di Aceh Tengah.
Apalagi, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.
Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengamcaman wartawan.
Dilanjutkannya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh ini. (Ir/rel)