BANDAACEH (LeuserAntara): Meningkatkan capaian vaksinasi mulai 20 Desember 2021, Korlantas Polri memerintahkan untuk pelayanan SIM dan BPKB di Samsat, masyarakat harus menunjukan aplikasi peduli lindungi yang bisa ditunjukan melalui handphone atau membawa kartu vaksin.
Intruksi dari Korlantas Mabes Polri tersebut disampaikan Polda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, diterima media ini, Sabtu (18/12).
“Kalau nanti ada masyarakat belum vaksin saat hendak mengurus administrasi atau lainnya, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan Samsat akan memberikan vaksinasi gratis ke masyarakat,” kata Winardy.
Menurutnya, ketentuan membawa surat vaksin akan diberlakukan diseluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di wilayah hukum Polda Aceh. “Sebelum ke pelayanan Samsat, kami harap masyarakat sudah melakukan vaksin.”
“Masyarakat yang hendak mengurus SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, silakan datang ke gerai vaksin yang tersedia. Ini diharap dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” ringkas Winardy. (Ir/rel/foto ilustrasi)