REDELONG (LeuserAntara): Presiden mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP), Nasruna, akhirnya resmi melaporkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Bener Meriah Ke Komisi Informasi Aceh, Kamis (13/8) kemarin di Banda Aceh.
“Kami resmi melaporkan DPM-PTSP Bener Meriah ke komisi Informasi Aceh atas tidak diberikannya informasi mengenai data Galian C, Crusher dan AMP yang memiliki izin Bi bener meriah,”
sebut Nasruna dalam releasenya yang diterima media ini, Jumat (14/8).
Kedatangan Presma UGP kekantor KIA Aceh Langsung Disambut oleh ketua Komisioner Aceh, Arman Fauzi dan 2 anggota komisioner lainya di kantor Komisi Informasi Aceh.
Dalam pertemuan tersebut selain mengajukan pengaduan juga terjadi diskusi mengenai keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Aceh Tengah maupun Bener Meriah.
“Kami disambut oleh komisioner KIA Aceh sembari diskusi mengenai penyedian informasi publik di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Kami tentunya berharap laporan ini dapat di indak lanjuti oleh komisi informasi Aceh, ” katanya
Lain itu, ia juga berharap agar lembaga lembaga publik yang ada di Aceh tengah dan Bener Meriah baik di pemerintahan dan non pemerintahan agar memberikan dan menyediakan informasi publik ke masyarakat sebab informasi publik merupakan hak bagi masyarakat.
“Pemerintah sudah sepatutnya selalu menyediakan informasi publik dan transparan terhadap masyarakat sebab informasi publik penting dibuka agar semua orang dapat berpartisifasi dalam mengawal dan membantu perjalanan pemerintahan dengan baik,” ringkas Nasruna. (Ir)