TAKENGEN|LeuserAntara| Simpang siur dugaan Tipikor penggunaan dana Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) ke 15 di Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tengah Tahun 2016 mendapat sorotan dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo.
Untuk itu dalam waktu dekat GeRAK Gayo akan menyurati Kantor Wilayah Provinsi Aceh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag), terkait penggunaan dana Porseni yang terindikasi sarat penyelewengan.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan kegiatan Porseni Ke-15 di daerah ini. Namun berakhirnya kegiatan tersebut telah menyisakan persoalan di kalangan masyarakat, terutama terkait penggunaan dana yang diperuntukan untuk pembinaan penari masal,” kata Aramiko Aritonang, Ketua GeRAK Gayo, Senin (15/08/16) di Takengen.
Menurut dia, soal dana honor penari massal yang terkesan tidak sebanding dengan lamanya persiapan, membuat selisih paham diantara wali murid dan Panpel Porseni. Bahkan terkait itu, Panpel juga belum bisa menjawab tudingan tersebut dan hal ini terjadi akibat belum adanya keterbukaan informasi yang dampaknya jadi penilaian buruk di mata publik.
“Kekecewaan wali murid terhadap terhadap panitia Porseni lantaran 360 siswa yang ikut dalam latihan tari masal digelar selama sekitar tiga bulan lebih atau tepatnya 105 hari yang dijanjikan panitia akan diberi dana pembinaan/ uang lelah Rp10.000 per hari. Namun realitanya hanya diberi Rp100.000 setelah tari masal selesai,” jelasnya.
Artinya, lanjut Aramiko, jika Rp10.000 x 105 hari, seharusnya masing masing siswa mendapat uang lelah sebesar Rp1.050.000. Atas selisih angka yang mencolok itu, akhirnya siswa dan wali murid ada yang mempertanyakan janji panitia Porseni.
“Sampai kini panitia Porseni belum bisa memberikan jawaban, sehingga kami dari GeRAK Gayo berinisiatif melakukan konfirmasi langsung kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag Aceh Tengah untuk meminta penjelasan secara detail terkait penyelenggaraan kegiatan.”
GeRAK Gayo berharap kegiatan di bawah Kementerian Agama ini tidak melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran, sehingga asumsi masyarakat tentang dugaan Tipikor ini bisa “ditepis”.
“Namun apabila nanti ditemukan tindakan melawan hukum maka sudah sepatutnya pihak pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan publik dan hukum. Apalagi sejatinya uang rakyat atau negara harus diperuntukan untuk kesejahteraan dan kemakmukan rakyat, bukan malah sebaliknya,” tukas Aramiko Aritonang.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait maupun Panpel Porseni. (R02)